Ekspose Restorative Justice atas Perkara Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP dengan tersangka atas nama I Made Ridyawan dan Perkara Lakalantas yang melanggar Pasal 310 ayat (3) atau (2) Undang-undang Nomor
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, SH.,MH menghadiri Malam Renungan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bert
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, S.H.,M.H. bersama Analis Sistem Informasi Data Statistik Kriminal Pada Pusat Daskrimti didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mengikuti kegiatan Pemberitahua
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar beserta para Kasi, Kasubagbin dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Denpasar mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Jaksa Indonesia. ~Kejari Denpasar Solid-
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menerima kunjungan dari Dekan Fakulta