Oleh : kejaridenpasar | 29 Juni 2022 | Dibaca : 737 Pengunjung
Ekspose Perkara Restorative Justice
|
Ekspose Restorative Justice atas Perkara Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP dengan tersangka atas nama I Made Ridyawan dan Perkara Lakalantas yang melanggar Pasal 310 ayat (3) atau (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tersangka atas nama Agus Indra Aryawan pada Rabu 29 Juni 2022 bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Denpasar.
~Kejari Denpasar Solid~
Oleh : kejaridenpasar | 29 Juni 2022 Dibaca : 737 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
979Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1260Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)