KLINIK KESEHATAN
Poliklinik Kejaksaan Negeri Denpasar berdiri sejak tanggal September 2010 atas Prakarsa Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bapak Heru Sriyanto. Poliklinik ini berada dilantai 1 kantor Kejaksaan Negeri Denpasar jalan Panglima Besar Jenderal Sudirman No. 3 Denpasar, dengan ukuran 3 x 5 meter.
Poliklinik ini bertujuan untuk memberikan pelayanan medis bagi pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar, disamping itu juga melayani pengobatan bagi para Pensiunan dan keluarga pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelayanan terhadap pemakai jasa medis, ditangani oleh seorang dokter umum dari Puskesmas Denpasar selatan yang dibantu oleh seorang pembantu dokter dari staf Kejaksaan Negeri Denpasar
Pelayanan dokter dilakukan setiap hari Rabu, mulai pada pukul 09.00 Wita s/d pukul 13.00 Wita. Pelayanan medis ini meliputi pelayanan surat keterangan dokter untuk keperluan administrasi bagi mereka yang memerlukan, pemeriksaan dokter dan pemberian obat oleh Poliklinik apabila tersedia, atau resep dokter untuk dibelikan di apotik luar.