PERPUSTAKAAN
Buku adalah jendela dunia. Kutipan tersebut sangatlah cocok. dari buku kita mendapatkan segala ilmu pengetahuan dan informasi dari segala penjuru dunia.
Ilmu Pengetahuan khususnya ilmu yang berkaitan dengan hukum,penegakan hukum dan ilmu lainnya inilah yang akan selalu menujang peran korp Kejaksaan sehingga dapat mewujudkan insan adhyaksa yang mumpuni dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Untuk itulah Kejaksaan Negeri Denpasar, membangun fasilitas perpustakaan yang diharapkan menjadi sumber informasi dan pengetahuan bagi segenap insan Kejaksaan Negeri Denpasar, hal ini pula untuk melaksaka Keputusan Jaksa Agung RI Nomor:KEP-115/JA/10/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, khususnya pasal 632 huruf e dan pasal 633 ayat 5