VISI DAN MISI
VISI :
MEWUJUDKAN KEJAKSAAN SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HUKUM YANG MELAKSANAKAN TUGAS SECARA INDEPENDEN DENGAN MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA
MISI :
- MEWUJUDKAN TATA PIKIR, TATA LAKU, DAN TATA KERJA DALAM LEMBAGA.
- OPTIMALISASI PEMBERANTASAN KKN DAN PENUNTASAN PELANGGARAN HAM.
- MENYESUAIKAN SISTEM TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENEGAKAN HUKUM DENGAN MENGINGAT NORMA AGAMA, KESUSILAAN, KESOPANAN DENGAN MEMPERHATIKAN RASA KEADILAN DAN NILAI-NILAI KEMANUSIAAN DALAM MASYARAKAT.
(sumber : Instruksi Jaksa Agung RI no: INS-002/A/JA/1/2005 tentang Perencanaan Stratejik dan Rencana Kinerja Kejaksaan RI tahun 2005)
MOTO KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
"CATUR BANDANA DHARMA"
Artinya 4 (empat) Sifat Pemimpin yang bijaksana dan adil
- Sama Artinya berlaku sama kepada setiap orang
- Beda Artinya tidak membeda-bedakan/adil
- Dana Artinya pemberian yang merata
- Danda Artinya sanksi (yang salah disalahkan, yang benar dibenarkan)