POS PELAYANAN HUKUM
Pos pelayanan hukum dan pengaduan masyarakat dibuat berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor: 001/A/J.A/2009 tanggal 2 Januari 2009, tentang Petunjuk pelaksanaan peningkatan tugas penyuluhan dan penerangan hukum program binmatkum.
Pos pelayanan hukum dan pengaduan masyarakat pada Kejaksaan Negeri Denpasar ini merupakan sebuah forum serta bentuk dari kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum program binmatkum, yang mana pos ini digunakan untuk menampung serta memberikan pemecahan permasalahan dibidang hukum, serta laporan/pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat umum.