Oleh : | 27 November 2019| Dibaca : 1991 Pengunjung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali memusnahkan barang bukti (BB), berupa narkotik jenis ganja, heroin, hasish, kokain, ekstasi, sabu-sabu pil koplo. Selain itu juga dimusnahkan puluhan bal rokok tanpa cukai, sejumlah handphone yang digunakan melakukan tindak pidana narkotik serta senjata tajam (sajam). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana nilainya mencapai Rp 16 miliar lebih. "Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 373 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah itu, sebanyak 370 perkara narkotik dan 3 perkara pidum senjata tajam dengan jumlah barang bukti 6 senjata tajam," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Luhur Istighfar, Kamis (28/11). Pihaknya merinci barang bukti narkotik yang dimusnahkan berupa ganja 7.071,3 gram, heroin 993,4 gram, hasish 374,99 gram, kokain 3,11 gram, ekstasi 2.811,53 gram dan 927 butir, sabu-sabu 6.574,138 gram, obat-obatan 2900 gram dan 20 butir. "Kalau dirupiahkan nominalnya mencapai Rp 16.664.988.400," ungkap Luhur.
Oleh : | 27 November 2019 Dibaca : 1991 Pengunjung