https://elibrary.kejari-denpasar.go.id/-/slot-online-gacor/ https://kejari-denpasar.go.id/new/slot-gacor/ https://diskapda.mukomukokab.go.id/nayanes/-/slot-gacor-online/ SILAHKAN KUNJUNGI WAYAN ADHYAKSA DI MPP KOTA DENPASAR DI GRAHA SEWAKA DHARMA | www.kejari-denpasar.go.id
Baca Pengumuman

SILAHKAN KUNJUNGI WAYAN ADHYAKSA DI MPP KOTA DENPASAR DI GRAHA SEWAKA DHARMA

Oleh : kejaridenpasar | 01 Januari 2020 | Dibaca : 255 Pengunjung

 

PELAYANAN PENYELESAIAN PERKARA TILANG

DI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR DENGAN HADIRNYA " WAYAN ADHYAKSA"

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar terus berupaya meningkatkan layanan baik dari segi kualitas dan kuantitas. Dua bulan setelah diluncurkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar turut melengkapi MPP Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Lumintang. Layanan yang dikemas dalam sebuah Wadah Pelayanan Adhyaksa (Wayan Adhyaksa) ini diluncurkan baru-baru ini dengan didahului penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar. Plt Walikota Denpasar IGN Jaya Negara  menjelaskan bahwa dalam mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan demokratis, tentunya harus berjalan di ranah aturan yang berlaku. Sehingga untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan hukum, pemerintah memerlukan pertimbangan hukum dari lembaga kejaksaan. “Sebagai pengejawantahan tugas-tugas lembaga Kejaksaan dan tugas Pemerintahan, maka Pemkot Denpasar sepakat melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Denpasar di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata dia. Layanan ‘Wayan Adhyaksa’ ini memberikan tiga kemudahan yang meliputi pelayanan hukum (konsultasi hukum), pengambilan tilang, dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Khusus untuk layanan pengambilan tilang sedianya dilaksanakan setiap hari Rabu dan Jumat.

PELAYANAN LOKET TILANG :

Hari RABU DAN JUMAT : pukul 07:30 WITA s/d 14.00 WITA 

Bertempat di Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.

 

PENGAMBILAN BARANG BUKTI TILANG :

Pengambilan Barang Bukti berupa (STNK dan/atau SIM) dengan membawa Surat Tilang dan Bukti Transaksi dari bank, ke Loket Tilang.

Informasi : Bagi pelanggar yang membayar denda tilang lewat Briva/E-tilang (Surat Tilang warna biru), pengambilan barang bukti di Loket Tilang.


Oleh : kejaridenpasar | 01 Januari 2020 Dibaca : 255 Pengunjung


Pengumuman Lainnya :



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?