Oleh : kejaridenpasar | 02 Januari 2020 | Dibaca : 255 Pengunjung
PELAYANAN PENYELESAIAN PERKARA TILANG
DI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal 4 dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”. Sehingga pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri hanya memutus denda Tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 09:00 waktu setempat.
Pembayaran denda Tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.
Guna menghindari antrian yang panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Denpasar, Pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu). Pembayaran denda Tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang sesudah tanggal sidang (tertera di surat tilang).
PELAYANAN LOKET TILANG :
Hari SENIN s/d JUMAT : pukul 07:30 WITA s/d 16:30 WITA
(Istirahat pukul 12:00 s/d 13:00)
PENGAMBILAN BARANG BUKTI TILANG :
Pengambilan Barang Bukti berupa (STNK dan/atau SIM) dengan membawa Surat Tilang dan Bukti Transaksi dari bank, ke Loket Tilang.
Informasi : Bagi pelanggar yang membayar denda tilang lewat Briva/E-tilang (Surat Tilang warna biru), pengambilan barang bukti di Loket Tilang.
Oleh : kejaridenpasar | 02 Januari 2020 Dibaca : 255 Pengunjung
PENGUMUMAN 20 BESAR LOMBA YEL-YEL ANTI KORUPSI SMA/SMK SEDERAJAT KOTA DENPASAR
255Lomba Karya Tulis dan Yel-Yel
255Pengumuman Lelang BMN
255Pengumuman Barang Sitaan
255PENGAMBILAN BUKTI TILANG