No | Foto | Data | ||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. |
|
|||||||||||||||||||||||||
Keterangan | ||||||||||||||||||||||||||
Bahwa telah dilakukan upaya sebgaimana ditentukan didalam hukum acara pidana untuk menghadapkan tersangka kepada penyidik tetapi tersangka tidak diketahui keberadaannya |
||||||||||||||||||||||||||
2. |
|
|||||||||||||||||||||||||
Keterangan | ||||||||||||||||||||||||||
Bahwa telah dilakukan upaya sebgaimana ditentukan didalam hukum acara pidana untuk menghadapkan tersangka kepada penyidik tetapi tersangka tidak diketahui keberadaannya |
||||||||||||||||||||||||||
3. |
|
|||||||||||||||||||||||||
Keterangan | ||||||||||||||||||||||||||
-Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
||||||||||||||||||||||||||
4. |
|
|||||||||||||||||||||||||
Keterangan | ||||||||||||||||||||||||||
UNDANG-UNDANG RI NO. 31 TAHUN 1999 Jo UNDANG-UNDANG RI NO. 20 TAHUN 2001 dan PASAL 3 UNDANG-UNDANG RI NO. 31 TAHUN 1999 Jo UU RI NO. 20 TAHUN 2001 |
||||||||||||||||||||||||||
5. |
|
|||||||||||||||||||||||||
Keterangan | ||||||||||||||||||||||||||
Pasal Dakwaan: Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. |
||||||||||||||||||||||||||
6. |
|
|||||||||||||||||||||||||
Keterangan | ||||||||||||||||||||||||||
Ciri - ciri
- Tinggi badan : 170 Cm
- Warna kulit : Putih
- Bentuk muka : Oval
- Ciri khusus lainnya : Mata sipit, rambut hitam lurus
KASUS POSISI
Terpidana HENDRA RAHARDJA selaku Komisaris Utama PT. BHS pemegang saham dan Penerbit surat penunjukan Loan Committee, terpidana EKO EDI PUTRANTO selaku Komisaris /Pemegang Saham dan terpidana SHERNY KONJONGIAN selaku Direktur Kredit /HRD/Treasury antara tahun 1992 s/d 1996 telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 6 (enam) perusahaan group.
Selain pemberian kredit kepada perusahaan group, para Terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Karena kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan group dengan cara dialihkan /disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan group, tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat /dibukukan dan selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT. BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan group.
KERUGIAN NEGARA
Kerugian negara sejumlah Rp. 1.950.995.354.200,-
POSISI PADA SAAT MELARIKAN DIRI
Bahwa terpidana disidangkan secara In Absentia, tidak dapat di eksekusi badan sesuai putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 125/PID/2002/PT. DKI tanggal 8 Nopember 2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terpidana melarikan diri.
INFO TERAKHIR
Posisi akhir di Australia Barat
Sudah dikirim formal requestnya bersama terpidana Adrian Kiki Ariawan.
|