Oleh : kejaridenpasar | 25 Maret 2022 | Dibaca : 736 Pengunjung
Kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) Terhadap Objek Perkara Perdata
|
Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Register Perkara No.1013/Pdt.G/2021/PN.Dps tanggal 26 Oktober 2021 antara Abdul Gafur sebagai Penggugat melawan Walikota Denpasar (Tergugat I), Perbekel Pemecutan Kaja (Tergugat II) dan Kepala Badan Pertanahan Kota Denpasar (Tergugat III). Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus merupakan Kuasa Hukum dari Tergugat I. Hadir dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar beserta Panitera Pengganti, Perbekel Pemecutan Kaja beserta Tim Advokasi Hukum, Tim Kuasa Hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, dan perwakilan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) I Putu Bayu Pinarta, SH.,MH. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas- batas objek (tanah) perkara. Situasi dan kondisi selama kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut aman terkendali. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan pengadilan.
Kejari Denpasar Solid
Oleh : kejaridenpasar | 25 Maret 2022 Dibaca : 736 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
979Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1260Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)