Oleh : kejaridenpasar | 24 Februari 2022 | Dibaca : 1080 Pengunjung
![]() |
Putusan Persidangan Tindak Pidana Korupsi
|
Hakim menjatuhkan vonis putusan 3 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram pada Kamis, 24 Februari 2022 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) subsidari 3 bulan kurungan.
Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
~Kejari Denpasar Solid~
Oleh : kejaridenpasar | 24 Februari 2022 Dibaca : 1080 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
1202Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1335Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1443Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1179Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)