Oleh : kejaridenpasar | 21 Februari 2022 | Dibaca : 2180 Pengunjung
![]() |
Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Penipuan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
|
Senin, 21 Februari 2022 telah dilaksanakan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1018 K/Pid/2021 terkait kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa atas nama Ir. I Gusti Nyoman Putra Wijaya, M.T. Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Ir. I Gusti Nyoman Putra Wijaya, M.T. yang diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021.
Terhadap putusan tersebut, dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada hari Senin, 21 Februari 2022 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut yang memerintahkan Terpidana agar ditahan. Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
~Kejari Denpasar Solid~
Oleh : kejaridenpasar | 21 Februari 2022 Dibaca : 2180 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
1202Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1335Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1443Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1179Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)