https://elibrary.kejari-denpasar.go.id/-/slot-online-gacor/ https://kejari-denpasar.go.id/new/slot-gacor/ https://diskapda.mukomukokab.go.id/nayanes/-/slot-gacor-online/ Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Penipuan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap | www.kejari-denpasar.go.id
Baca Berita

Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Penipuan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Oleh : kejaridenpasar | 21 Februari 2022 | Dibaca : 2083 Pengunjung

Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Penipuan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Senin, 21 Februari 2022 telah dilaksanakan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1018 K/Pid/2021 terkait kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa atas nama Ir. I Gusti Nyoman Putra Wijaya, M.T. Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Ir. I Gusti Nyoman Putra Wijaya, M.T. yang diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021.

Terhadap putusan tersebut, dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada hari Senin, 21 Februari 2022 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut yang memerintahkan Terpidana agar ditahan. Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

~Kejari Denpasar Solid~


Oleh : kejaridenpasar | 21 Februari 2022 Dibaca : 2083 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?