Oleh : kejaridenpasar | 07 Februari 2022 | Dibaca : 857 Pengunjung
PENGUMUMAN BARANG SITAAN PADA KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
|
Kejaksaan Negeri Denpasar memiliki barang sitaan berupa kendaraan bermotor sebanyak 5 (lima) unit yang telah dilakukan upaya pencarian pada alamat yang berhak, namun sampai saat ini belum diambil oleh yang berhak.
Barang Siapa yang merasa berhak sebagai pemiliknya, dapat mengecek dan mengajukan klaim dengan membawa dokumen/kelengkapan sebagai bukti kepemilikan ke Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar yang beralamat di Jalan P.B Sudirman No. 3 Denpasar, Bali. Batas waktu mengajukan klaim adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Oleh : kejaridenpasar | 07 Februari 2022 Dibaca : 857 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
979Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1260Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)