Oleh : kejaridenpasar | 07 Februari 2022 | Dibaca : 928 Pengunjung
![]() |
PENGUMUMAN BARANG SITAAN PADA KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
|
Kejaksaan Negeri Denpasar memiliki barang sitaan berupa kendaraan bermotor sebanyak 5 (lima) unit yang telah dilakukan upaya pencarian pada alamat yang berhak, namun sampai saat ini belum diambil oleh yang berhak.
Barang Siapa yang merasa berhak sebagai pemiliknya, dapat mengecek dan mengajukan klaim dengan membawa dokumen/kelengkapan sebagai bukti kepemilikan ke Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar yang beralamat di Jalan P.B Sudirman No. 3 Denpasar, Bali. Batas waktu mengajukan klaim adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Oleh : kejaridenpasar | 07 Februari 2022 Dibaca : 928 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
1202Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1335Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1443Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1179Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)