Oleh : kejaridenpasar | 24 Januari 2022 | Dibaca : 702 Pengunjung
Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti (tahap 2) Tindak Pidana Korupsi
|
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Tipikor Polresta Denpasar Kepada JPU Kejaksaan Negeri Denpasar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka RKYN yang merupakan Marketing Kredit (Mantri) di salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar dengan kerugian negara sebesar Rp 2.737.786.312,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah) dari jumlah debet atas 143 (seratus empat puluh tiga) debitur intrakomtabel dan total tunggakan 5 (lima) debitur yang telah dihapus buku.
~Kejari Denpasar Solid-
Oleh : kejaridenpasar | 24 Januari 2022 Dibaca : 702 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
980Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1260Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)