Oleh : kejaridenpasar | 18 November 2021 | Dibaca : 662 Pengunjung
![]() |
Sidang Tindak Pidana Korupsi
|
Lanjutan persidangan perkara atas nama I Gusti Ngurah Mataram dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Adapun dakwaan yang disusun oleh JPU alternatif subsidaritas yaitu kesatu primair pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 atau kedua pasal 12 huruf h jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis pasal 64 ayat (1) KUHP.
~Kejari Denpasar Solid~
Oleh : kejaridenpasar | 18 November 2021 Dibaca : 662 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
1203Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1337Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1446Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1181Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)