Oleh : kejaridenpasar | 07 November 2021 | Dibaca : 1140 Pengunjung
![]() |
Tim Tabur “TANGKAP BURON” Kejari Denpasar Mengamankan Terpidana Yang Merupakan Buronan Tindak Pidana Narkotika dan TPPU
|
Sabtu, 06 November 2021 sekitar pukul 07.30-13.30 WIB Tim TABUR Kejaksaan Negeri Denpasar yang terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejari Denpasar berhasil melakukan Penangkapan dan Pengamanan DPO “Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang” atas nama NANA JUHARIAH berdasarkan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI tertanggal 03 Juni 2015.
•
Terpidana NANA JUHARIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diketahui merupakan hasil Tindak Pidana.
•
Terpidana NANA JUHARIAH merupakan pengembangan dari perkara atas nama HENDRA KURNIAWAN yang saat ini sedang menjalani Pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, NANA JUHARIAH berhasil diamankan setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih 3 minggu terakhir dan berhasil diamankan di salah satu Apartement yang terletak di Kecamatan Dukuh Kupang, Kota Surabaya Prov. jawa Timur.
•
Keberhasilan Penangkapan dan Pengamanan Serta menjalankan Eksekusi Putusan Pidana tingkat Kasasi menunjukan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi orang uang bersalah di Negeri Ini.
~Kejari Denpasar Solid~
Oleh : kejaridenpasar | 07 November 2021 Dibaca : 1140 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
1202Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1336Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1445Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1181Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)