Oleh : kejaridenpasar | 27 Oktober 2021 | Dibaca : 696 Pengunjung
Mediasi Badan Usaha atau Pemberi Kerja
|
Pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar telah memanggil dan melakukan mediasi badan usaha/ pemberi kerja yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan guna membicarakan masalah penyelesaian tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari SKK yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar. Acara berlangsung dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
~Kejari Denpasar Solid~
Oleh : kejaridenpasar | 27 Oktober 2021 Dibaca : 696 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
980Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1260Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)