https://elibrary.kejari-denpasar.go.id/-/slot-online-gacor/ https://kejari-denpasar.go.id/new/slot-gacor/ https://diskapda.mukomukokab.go.id/nayanes/-/slot-gacor-online/ Workshop Tentang Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital. | www.kejari-denpasar.go.id
Baca Berita

Workshop Tentang Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital.

Oleh : kejaridenpasar | 28 Maret 2018 | Dibaca : 1476 Pengunjung

Workshop Tentang Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital.
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Denpasar, 28 Maret 2018

 

Bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta-Bali telah diadakan Workshop "Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital" oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, adapun kegiatan Workshop dibuka pada pukul 09.00 Wita dan dibuka langsung oleh Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kominfo yaitu Bpk. Samuel Abri Pangerapan. Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari aparat penegak hukum yang terkait di Wilayah  hukum Provinsi Bali (Kejaksaan Negeri Denpasar), NTT,NTB serta perwakilan aparat hukum dari Kejaksaan Negeri Banyuwagi dan Kejaksaan Negeri Surabaya  serta beberapa instansi aparat penegak hukum dari pusat. 

Rapat membahas tentang keabsahan dokumen elektronik yang menggunakan tandatangan elektronik sehingga memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. adapun kegiatan  seminar yang telah dijadwalkan terdiri dari 8 sesi pembahasan antara lain sebagai berikut :

  • 1. Ekosistem tandatangan elektronik Nasional.
  • 2. Perspektif Hukum tandatangan elektronik menggantikan tanda tangan basah
  • 3. Kebutuhan tandatangan eletronik dalam melindungi dokumen dan transaksi finansial.
  • 4. "Best Practice pemanfaatan tandatangan elektronik pada layanan finansial internasional.
  • 5. Konsep IKP dan Sertifikat digital.
  • 6. Tata cara memiliki sertifikat digital.
  • 7. Workshop penandatanganan email, pdf, dan file office
  • 8. Demo pemanfaatan tandatangan digital pada layanan perbankan.


Oleh : kejaridenpasar | 28 Maret 2018 Dibaca : 1476 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?