https://elibrary.kejari-denpasar.go.id/-/slot-online-gacor/ https://kejari-denpasar.go.id/new/slot-gacor/ https://diskapda.mukomukokab.go.id/nayanes/-/slot-gacor-online/ Sidang Tindak Pidana Korupsi | www.kejari-denpasar.go.id
Baca Berita

Sidang Tindak Pidana Korupsi

Oleh : kejaridenpasar | 20 Mei 2021 | Dibaca : 4907 Pengunjung

Sidang Tindak Pidana Korupsi
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Terdakwa tindak pidana Korupsi atas nama I Made Alit Nuada yang diajukan kedepan persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar karena terjaring operasi tangkap tangan (ott) ketika melakukan pungutan liar di areal pasar kumbasari pagi, telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,

dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp. 157.500.000,-subsidair 1 (satu) bulan penjara, Biaya perkara Rp. 10.000,-.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.


Oleh : kejaridenpasar | 20 Mei 2021 Dibaca : 4907 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?