Oleh : kejaridenpasar | 20 Mei 2021 | Dibaca : 4907 Pengunjung
Sidang Tindak Pidana Korupsi
|
Terdakwa tindak pidana Korupsi atas nama I Made Alit Nuada yang diajukan kedepan persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar karena terjaring operasi tangkap tangan (ott) ketika melakukan pungutan liar di areal pasar kumbasari pagi, telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp. 157.500.000,-subsidair 1 (satu) bulan penjara, Biaya perkara Rp. 10.000,-.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Oleh : kejaridenpasar | 20 Mei 2021 Dibaca : 4907 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
980Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)