https://elibrary.kejari-denpasar.go.id/-/slot-online-gacor/ https://kejari-denpasar.go.id/new/slot-gacor/ https://diskapda.mukomukokab.go.id/nayanes/-/slot-gacor-online/ Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi | www.kejari-denpasar.go.id
Baca Berita

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Oleh : kejaridenpasar | 22 April 2021 | Dibaca : 806 Pengunjung

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pick up service pada salah satu bank BUMN atas nama terdakwa PUTU RIRIN LERSIA OKTAVIA dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim. Adapun putusan terhadap terdakwa sebagai berikut :

1. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar ketentuan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU pemberantasan tindak pidana korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) kuhap;

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 thn;

3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50 jt rupiah subs. 2 bln kurungan;

4. Membebankan uang pemgganti sebesar Rp. 494.693.900,- dgn ketentuan apabila uang pengganti dalam jangka waktu 1 bln tdk dibayarkan maka harta bendanya dapat disita dan jika terdakwa tdk memiliki harta benda yg cukup maka dipidana penjara selama 1 thn;

5. Menyatakan uang sebesar Rp. 123.673.475 yg disetorkan oleh PT.PKSS sebagai pembayaran kerugian financial kepada (salah satu BUMN) diperhitungkan sebagai uang pengganti;

6. Seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yh disita

7. Mengenakan biaya perkara sbsr Rp. 5.000,-

Bahwa atas putusan tersebut terdakwa / Penasihat hukumnya menerima sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir.

Bahwa sebelumnya jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri denpasar menuntut terdakwa dengan tuntutan :

1. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar ketentuan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU pemberantasan tindak pidana korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) kuhap;

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 thn dan 6 bln;

3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50 jt rupiah subs. 3 bln kurungan;

4. Membebankan uang pemgganti sebesar Rp. 494.693.900,- dgn ketentuan apabila uang pengganti dalam jangka waktu 1 bln tdk dibayarkan maka harta bendanya dapat disita dan jika terdakwa tdk memiliki harta benda yg cukup maka dipidana penjara selama 1 thn dan 3 bln;

5. Menyatakan uang sebesar Rp. 123.673.475 yg disetorkan oleh PT.PKSS sebagai pembayaran kerugian financial kepada (salah satu BUMN) diperhitungkan sebagai uang pengganti;

6. Seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang disita


Oleh : kejaridenpasar | 22 April 2021 Dibaca : 806 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?