Oleh : kejaridenpasar | 26 Maret 2021 | Dibaca : 1135 Pengunjung
Kegiatan Penilaian Aset
|
Kegiatan Penilaian Aset untuk penyelesaian Barang Rampasan diperhitungkan Uang Pengganti yang dimohonkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam perkara terpidana Ir. Nyoman Suwarjana oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan R.I dan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan penilaian terhadap 3 (tiga) aset terpidana yang berlokasi di Kota Denpasar berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 300 M2 di Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Timur, 1(satu) bidang tanah dan bangunan (ruko) seluas 63 M2 serta 1 (satu) bidang tanah dan bangunan (ruko) seluas 60 M2 di Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Barat.
Solid : Sopan, Lugas, Inovatif dan Dedikatif
Oleh : kejaridenpasar | 26 Maret 2021 Dibaca : 1135 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
981Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)