Oleh : kejaridenpasar | 18 Januari 2021 | Dibaca : 1253 Pengunjung
![]() |
Penahanan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi
|
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi atas nama Putu Ririn Lersia Oktavia selaku sales person dana dan jasa pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Denpasar Gajah Mada.
Tersangka Putu Ririn Lersia Oktavia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana setoran nasabah PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp. 494.639.900,-.
Oleh : kejaridenpasar | 18 Januari 2021 Dibaca : 1253 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
1204Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1337Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1446Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1182Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)