Oleh : kejaridenpasar | 21 Oktober 2020 | Dibaca : 1231 Pengunjung
Tindaklanjut SKK Dari PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Bali UP3 Bali Selatan Kepada Kejaksaan Negeri Denpasar
|
Kegiatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Denpasar menindaklanjuti SKK dari PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Bali UP3 Bali Selatan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dengan mengundang pelanggan PLN guna menyelesaikan permasalahan terhadap piutang tenaga listrik pelanggan atas pelaksanaan sambungan sementara dan penyelesaian proses administrasi.
Dalam pertemuan tersebut pihak pelanggan bersedia melakukan pembayaran tunggakan sebesar Rp. 122.466.826,-. Dan juga pelanggan melakukan penyelesaian proses administrasi.
Oleh : kejaridenpasar | 21 Oktober 2020 Dibaca : 1231 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
981Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)