Oleh : kejaridenpasar | 23 September 2020 | Dibaca : 785 Pengunjung
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
|
Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara penganiayaan atas nama tersangka FAJAR KUMARA setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan R.I. No. 15 Th. 2020 tgl 21 Juli 2020 ttg Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Oleh : kejaridenpasar | 23 September 2020 Dibaca : 785 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
981Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)