Oleh : kejaridenpasar | 09 September 2020 | Dibaca : 994 Pengunjung
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
|
Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara an Eva Ismayanti setelah mendapat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Oleh : kejaridenpasar | 09 September 2020 Dibaca : 994 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
981Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)