Oleh : kejaridenpasar | 05 Agustus 2020 | Dibaca : 894 Pengunjung
Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar
|
Sidang perkara perdata nomor 1011/pdt.G/2019/PN Dps antara I Made Kembir sebagai Penggugat melawan I Wayan Suarta sebagai Tergugat dan Kepolisian Negara RI cq Kepolisian Daerah Bali cq Kepolisian Resor Kota Denpasar sebagai Turut Tergugat I dan Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Bali cq Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai Turut Tergugat II pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Heriyanti, S.H., M.Hum didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa dari Penggugat Hermawan Benhard, S.H., Kuasa Tergugat Irza Syahbanu Putra, S.H., Kuasa Turut Tergugat I Ety Dwi Suprapti, S.H., Kuasa Turut Tergugat II I Putu Eri Setiawan, S.H. Kasubsi Perdata pada Datun Kejaksaan Negeri Denpasar.
Adapun amar putusan tersebut yaitu :
- Menyatakan sah secara hukum dan berkekuatan hukum tetap atas putusan untuk Putusan Tingkat Pengadilan Negeri No. 722/Pid.B/2016/Pn.Dps tertanggal 10 Nopember 2016 jo Putusan Tingkat Mahkamah Agung No. 89/K/Pid/2017 tertanggal 27 April 2017 sebagai bukti otentik.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.261.000,-.
Pelaksanaan sidang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam tatanan new normal.
Oleh : kejaridenpasar | 05 Agustus 2020 Dibaca : 894 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
981Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)