Oleh : kejaridenpasar | 29 Juli 2020 | Dibaca : 863 Pengunjung
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Tetap
|
Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa Narkotika, handphone, senjata tajam, jamu dan kosmetik dengan total perkiraan harga sebesar Rp.25.891.889.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Oleh : kejaridenpasar | 29 Juli 2020 Dibaca : 863 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
981Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)