https://elibrary.kejari-denpasar.go.id/-/slot-online-gacor/ https://kejari-denpasar.go.id/new/slot-gacor/ https://diskapda.mukomukokab.go.id/nayanes/-/slot-gacor-online/ SIDANG PUTUSAN AGUSTAY HAMDA MAY | www.kejari-denpasar.go.id
Baca Berita

SIDANG PUTUSAN AGUSTAY HAMDA MAY

Oleh : kejaridenpasar | 01 Maret 2016 | Dibaca : 3070 Pengunjung

SIDANG PUTUSAN AGUSTAY HAMDA MAY
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Denpasar- Sidang kasus pembunuhan dengan korban Engeline dengan terdakwa Agustay Hamda May di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Selasa tanggal 29 Februari 2016 sampai pada tahap pembacaan Putusan. Bahwa Pengadilan Negeri Denpasar dalam amar Putusannya Nomor : 864/Pen.Pid.B/2015/PN.DPS tanggal 29 Februari 2016 memutuskan terdakwa Agustay Hamda May secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu Pembunuhan Berencana” dan tindak Pidana “Mengubur Mayat dengan maksud Menyembunyikan Kematian” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Bahwa pada sidang sebelumnya tanggal 2 Februari 2016 Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar yang terdiri dari I Ketut Maha Agung, SH. MH, Neotroni Lumisensi, SH. M.Hum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, SH. MH dan IG.A.A Fitria Chandrawati, SH telah membacakan Surat Tuntutan dengan No.Reg.Perkara : 789/Denpa.OHD/09/2015 dimana terdakwa Agustay Hamda May telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membiarkan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Mati” dan tindak pidana “Mengubur Mayat Dengan Maksud Menyembunyikan Kematian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustay Hamda May dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut Pihak Terdakwa dan Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.


Oleh : kejaridenpasar | 01 Maret 2016 Dibaca : 3070 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?