Oleh : kejaridenpasar | 14 Mei 2020 | Dibaca : 889 Pengunjung
Tahap Dua Tindak Pidana Perbankan
|
Tahap dua oleh Penyidik OJK Jakarta terkait Tindak Pidana Perbankan atas nama tersangka TITIAN WILARAS selaku pemegang saham PT. BPR Legian Jalan Gajah Mada No. 125/127 Denpasar yang diduga melanggar Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Oleh : kejaridenpasar | 14 Mei 2020 Dibaca : 889 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
981Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)