Oleh : kejaridenpasar | 23 Desember 2015 | Dibaca : 1717 Pengunjung
![]() |
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG SUDAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP
|
Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 23 Desember 2015 bertempat di Kejaksaan Negeri Denpasar telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu :
Barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari 403 (empat ratus tiga) perkara dengan perkiraan total harga sebesar Rp 85.305.421.800 (delapan puluh lima milyar tiga ratus lima juta empat ratus dua puluh satu delapan ratus rupiah). *
Oleh : kejaridenpasar | 23 Desember 2015 Dibaca : 1717 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
1202Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1335Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1443Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1179Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)