Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Pemerintah Kota Denpasar, Perusahaan Umum Daerah Kota Denpasar dan Perbekel se-Kota Denpasar
Oleh : kejaridenpasar
| 12 Februari 2020 | Dibaca : 2033 Pengunjung
|
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Pemerintah Kota Denpasar, Perusahaan Umum Daerah Kota Denpasar dan Perbekel se-Kota Denpasar
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA
|
Pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2020 bertempat di Graha Sewaka Dharma Denpasar telah dilaksanakan pencanangan dan penandatanganan komitmen bersama guna mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Denpasar. Ini merupakan aksi strategi nasional pencegahan korupsi melalui pembangunan satuan kerja Zona Integritas, dengan melakukan perubahan dan inovasi di enam area yaitu:
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tata Laksana
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Acara tersebut dirangkaikan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Pemerintah Kota Denpasar, Perusahaan Umum Daerah Kota Denpasar dan Perbekel se-Kota Denpasar. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi:
1. Bantuan Hukum
2. Pertimbangan Hukum, dan
3. indakan Hukum Lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni: Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Wakil Walikota Denpasar, Ketua DPRD Kota Denpasar, Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Dandim 1611 Badung, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Sekda Kota Denpasar, Kepala ATR/ BPN Denpasar, Kepala BPS Kota Denpasar, Kepala KPPN Denpasar dan Perbekel se- Kota Denpasar serta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
Oleh : kejaridenpasar
|
12 Februari 2020 Dibaca : 2033 Pengunjung
Berita Lainnya :
Lihat Arsip Berita Lainnya :