Oleh : kejaridenpasar | 27 Januari 2020 | Dibaca : 2472 Pengunjung
Penitipan uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 778.176.500,-
|
Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 telah menerima penitipan uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih selaku bendahara Desa Dauh Puri Klod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar sebesar Rp. 778.176.500,- yang diserahkan langsung oleh suami terdakwa
Oleh : kejaridenpasar | 27 Januari 2020 Dibaca : 2472 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
981Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)