Oleh : kejaridenpasar | 27 Januari 2020 | Dibaca : 2567 Pengunjung
|
Penitipan uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 778.176.500,-
|
Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 telah menerima penitipan uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih selaku bendahara Desa Dauh Puri Klod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar sebesar Rp. 778.176.500,- yang diserahkan langsung oleh suami terdakwa
Oleh : kejaridenpasar | 27 Januari 2020 Dibaca : 2567 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
1203Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1337Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1446Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1181Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)