https://elibrary.kejari-denpasar.go.id/-/slot-online-gacor/ https://kejari-denpasar.go.id/new/slot-gacor/ https://diskapda.mukomukokab.go.id/nayanes/-/slot-gacor-online/ Penitipan uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 778.176.500,- | www.kejari-denpasar.go.id
Baca Berita

Penitipan uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 778.176.500,-

Oleh : kejaridenpasar | 27 Januari 2020 | Dibaca : 2472 Pengunjung

Penitipan uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 778.176.500,-
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 telah menerima penitipan uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih selaku bendahara Desa Dauh Puri Klod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar sebesar Rp. 778.176.500,- yang diserahkan langsung oleh suami terdakwa


Oleh : kejaridenpasar | 27 Januari 2020 Dibaca : 2472 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?