Oleh : kejaridenpasar | 09 Agustus 2019 | Dibaca : 1659 Pengunjung
Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana : I NYOMAN SUPALA
|
Tim Intelijen bersama Pidsus Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana : I NYOMAN SUPALA bertempat di Jalan Nangka Gg. Cendrawasih Kota Denpasar Propinsi Bali
Terpidana I NYOMAN SUPALA terjerat perkara Cukai tahun 2010, dan saat ini mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar
Berdasarkan Putusan MA RI No : 2075/Pan.Pid.Sus/1691K/PID.SUS/2011 tanggal 26 September 2012 dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp268.386.480,- subsidair 4 bulan kurungan.
Oleh : kejaridenpasar | 09 Agustus 2019 Dibaca : 1659 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
982Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)