Oleh : kejaridenpasar | 05 November 2019 | Dibaca : 1265 Pengunjung
|
Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan
|
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar I Wayan Eka Widanta,SH menyaksikan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban Halima meninggal dunia diduga dilakukan oleh tersangka Rudianto di TKP Halaman Kampus Stispol Wira Bhakti Denpasar Jl. Lely No.1 Kreneng Denpasar (5/11/2019)
Oleh : kejaridenpasar | 05 November 2019 Dibaca : 1265 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
1203Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1337Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1446Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1181Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)