https://elibrary.kejari-denpasar.go.id/-/slot-online-gacor/ https://kejari-denpasar.go.id/new/slot-gacor/ https://diskapda.mukomukokab.go.id/nayanes/-/slot-gacor-online/ Klarifikasi Kejari Denpasar Bapak Imanuel Zebua, S.H, M.H. Mengenai Tudingan Pelenyapan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Penyelewengan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi Oleh AMUK ( Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan ) Bali | www.kejari-denpasar.go.id
Baca Berita

Klarifikasi Kejari Denpasar Bapak Imanuel Zebua, S.H, M.H. Mengenai Tudingan Pelenyapan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Penyelewengan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi Oleh AMUK ( Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan ) Bali

Oleh : kejaridenpasar | 26 Juni 2015 | Dibaca : 2933 Pengunjung

Klarifikasi Kejari Denpasar Bapak Imanuel Zebua, S.H, M.H. Mengenai Tudingan Pelenyapan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Penyelewengan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi Oleh AMUK ( Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan ) Bali
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Seperti kita ketahui sebelumnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015, bertempat di Kejaksaan tinggi Bali, Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar, Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan ( AMUK ) Bali telah melakukan demo mempertanyakan tentang barang bukti dugaan tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak ( BBM ) yang selama ini diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.

Untuk itu melalui web resmi Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Bapak Imanuel Zebua, S.H, M.H. mengklarifikasi bahwa tudingan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan ( AMUK ) Bali tersebut keliru, adapun untuk barang bukti kapal tangker dan mobil tangki masih utuh. Untuk barang bukti kapal tangker berada di Benoa dan telah ditinjau langsung ke lokasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar serta Kasipidum Kejari Denpasar (foto kapal terlampir) sedangkan untuk mobil tangki disimpan di gudang Rubasan Denpasar, untuk kuncinya dibawa oleh petugas Kejaksaan. Kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari MA untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti tersebut, karena untuk salinan belum ada diterima di Kejaksaan Negeri Denpasar. Jaksa sudah bersurat dan mempertanyakan keputusan tersebut, jika surat tersebut nantinya tidak ada tanggapan atau respons maka Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, memerintahkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar I Ketut Maha Agung S.H untuk langsung ke Jakarta guna mempertanyakan salinan putusan MA tersebut.

Mengenai Permintaan penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan mafia migas, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Bapak imanuel sependapat dengan apa yang disampaikan oleh massa AMUK Bali sedangkan untuk tuntutan pencopotanm Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Bapak Imanuel Zebua, S.H, M.H beliau beranggapan bahwa hal tersebut sangat keliru, beliau menambahkan jangan sampai suatu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar yang kelihatannya ada intervensi, intimidasi tertunda hanya karena adanya suatu kepentingan dari pihak atau orang tertentu.


Oleh : kejaridenpasar | 26 Juni 2015 Dibaca : 2933 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?