Oleh : kejaridenpasar | 07 November 2019 | Dibaca : 1569 Pengunjung
penyerahan termohon Ekstradisi atas nama ALEX GO (WN Filipina) dan LIM THOW KAI (WN Malaysia) kepada Pemerintah Republik Korea
|
Pada hari kamis tanggal 7 Nopember 2019 bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali telah dilaksanakan penyerahan termohon Ekstradisi atas nama ALEX GO (WN Filipina) dan LIM THOW KAI (WN Malaysia) kepada Pemerintah Republik Korea yang ditangkap Kepolisian di Denpasar,Bali, tanggal 11 Juli 2017
Termohon Ekstradisi di ekstradisi kepada Pemerintah Republik Korea untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Incheon,Korea Selatan,untuk tindak pidana membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 2050,46 gram kedalam wilayah Republik Korea. Perbuatan kedua Termohon Ekstradisi tersebut melanggar Pasal 58 Undang-undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika)
Oleh : kejaridenpasar | 07 November 2019 Dibaca : 1569 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
982Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)