https://elibrary.kejari-denpasar.go.id/-/slot-online-gacor/ https://kejari-denpasar.go.id/new/slot-gacor/ https://diskapda.mukomukokab.go.id/nayanes/-/slot-gacor-online/ penyerahan termohon Ekstradisi atas nama ALEX GO (WN Filipina) dan LIM THOW KAI (WN Malaysia) kepada Pemerintah Republik Korea | www.kejari-denpasar.go.id
Baca Berita

penyerahan termohon Ekstradisi atas nama ALEX GO (WN Filipina) dan LIM THOW KAI (WN Malaysia) kepada Pemerintah Republik Korea

Oleh : kejaridenpasar | 07 November 2019 | Dibaca : 1569 Pengunjung

penyerahan termohon Ekstradisi atas nama ALEX GO (WN Filipina) dan LIM THOW KAI (WN Malaysia) kepada Pemerintah Republik Korea
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Pada hari kamis tanggal 7 Nopember 2019 bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali telah dilaksanakan penyerahan termohon Ekstradisi atas nama ALEX GO (WN Filipina) dan LIM THOW KAI (WN Malaysia) kepada Pemerintah Republik Korea yang ditangkap Kepolisian di Denpasar,Bali, tanggal 11 Juli 2017
Termohon Ekstradisi di ekstradisi kepada Pemerintah Republik Korea untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Incheon,Korea Selatan,untuk tindak pidana membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 2050,46 gram kedalam wilayah Republik Korea. Perbuatan kedua Termohon Ekstradisi tersebut melanggar Pasal 58 Undang-undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika)


Oleh : kejaridenpasar | 07 November 2019 Dibaca : 1569 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?