Oleh : kejaridenpasar | 29 November 2019 | Dibaca : 2176 Pengunjung
|
Pembayaran denda perkara narkotika an terpidana Michael Wijaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
|
Pada hari ini Jumat tanggal 29 Nopember 2019 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar telah dilaksanakan pembayaran denda perkara narkotika an terpidana Michael Wijaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yg diserahkan oleh pihak keluarga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istighfar, SH.,M.Hum dan langsung didaftarkan dan disetorkan ke Bank BRI sebagai PNBP Kejaksaan
Oleh : kejaridenpasar | 29 November 2019 Dibaca : 2176 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
1203Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1337Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1446Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1181Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)