Oleh : kejaridenpasar | 02 Desember 2019 | Dibaca : 650 Pengunjung
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi atas nama Tutin Apriyani di Riau
|
Pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi atas nama Tutin Apriyani di rumah tinggal terpidana di Jl. Putri Indah, Perum Sudirman Indah, Kec. Bukit Raya, Simpang Tiga, Pekanbaru, Riau
Terpidana Tutin Apriyani di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Denpasar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2121 K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017 dengan pidana selama 1 (satu) tahun penjara dimana saat ini terpidana Tutin Apriyani sudah dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar
Oleh : kejaridenpasar | 02 Desember 2019 Dibaca : 650 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
982Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)