https://elibrary.kejari-denpasar.go.id/-/slot-online-gacor/ https://kejari-denpasar.go.id/new/slot-gacor/ https://diskapda.mukomukokab.go.id/nayanes/-/slot-gacor-online/ Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan eksekusi terhadap seorang DPO Tindak pidana korupsi atas nama terpidana Suhaimin Nidhom | www.kejari-denpasar.go.id
Baca Berita

Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan eksekusi terhadap seorang DPO Tindak pidana korupsi atas nama terpidana Suhaimin Nidhom

Oleh : kejaridenpasar | 02 Desember 2019 | Dibaca : 1472 Pengunjung

Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan eksekusi terhadap seorang DPO Tindak pidana korupsi atas nama terpidana Suhaimin Nidhom
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekira pukul 17.46 Wita, bertempat di Jl. Halmahera, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Tim gabungan Pidana Khusus, Pidana Umum dan Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan eksekusi terhadap seorang DPO Tindak pidana korupsi atas nama terpidana Suhaimin Nidhom berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017 dengan pidana selama 1 (satu) tahun penjara dan saat ini terpidana sudah dimasukkan ke LP Klas IIA Denpasar untuk pelaksanaan eksekusi badan


Oleh : kejaridenpasar | 02 Desember 2019 Dibaca : 1472 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?