Oleh : kejaridenpasar | 02 Desember 2019 | Dibaca : 1472 Pengunjung
Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan eksekusi terhadap seorang DPO Tindak pidana korupsi atas nama terpidana Suhaimin Nidhom
|
Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekira pukul 17.46 Wita, bertempat di Jl. Halmahera, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Tim gabungan Pidana Khusus, Pidana Umum dan Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan eksekusi terhadap seorang DPO Tindak pidana korupsi atas nama terpidana Suhaimin Nidhom berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017 dengan pidana selama 1 (satu) tahun penjara dan saat ini terpidana sudah dimasukkan ke LP Klas IIA Denpasar untuk pelaksanaan eksekusi badan
Oleh : kejaridenpasar | 02 Desember 2019 Dibaca : 1472 Pengunjung
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar
982Penilaian Terhadap Perserta Lomba Yel-yel SMA/SMK Sederajat
1197Tes Urine Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar.
1261Technical Meeting Karya Tulis Ilmiah dan Lomba Yel-Yel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
1054Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)