Info Perkara Pidsus dalam tahap Penuntutan
No. Urut | Nama Lengkap Terdakwa |
a. Kasus Posisi b. Pasal yang disangkakan |
Asal Perkara |
Diselesaikan |
Ket. | ||||||
Kejaksaan | Penyidik Polri | PPNS | Dihentikan Tgl. | Dikesampingkan Tgl. | Dikirim Ke... Tgl. | Denda Ganti No/Tgl | Dilimpahkan Tgl. | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
1 | NI WAYAN SUNITA YANTI,SE |
a. Dugaan Penyimpangan Dana dalam pengelolaan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Serangan tahun Anggaran 2015-2020 dengan kerugian Rp. 3.749.118.000 b. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. dan 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) is. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
v | -- | - | - | - | 27-07-2022 | Masih dalam tahapan pembacaan tuntutan tanggal 29 November 2022 | ||
2 | I WAYAN JENDRA |
a. Dugaan Penyimpangan Dana dalam pengelolaan LPD(Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015-2020 dengan kerugian Rp. 3.749.118.000,- b. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) is. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
v | -- | - | - | - | 27-07-2022 | Masih dalam tahapan pembacaan tuntutan tanggal 29-11-2022 | ||
3 | I KETUT WIRAWAN SH |
a. Terdakwa selaku direktur PT. Bali Dewata Mas pada bulan januari 2012 s/d Desember 2013 tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPh pasal 4 ayat (2) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 832.915.000,- b. Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
v | -- | - | - | - | 20-10-2022 | Masih dalam tahap pemeriksaan ahli | ||
4 | OKTO RHODES ALFRIDO LIWE |
a. Perkara Tindak Pidana Korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Diponegoro dan Tohpati dengan kerugian Rp. 780.482.474 b. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 55 ayat (1) jis Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 55 ayat (1) jis Pasal 64 ayat |
v | -- | - | - | - | 13-10-2022 | Masih dalam tahap pemeriksaan saksi | ||
5 | WAYAN SUDIASA Als UNYIL |
a. Perkara Tindak Pidana Korupsi pada DInas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota denpasar yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan pegawai kontrak selaku mandor alat berat yang merugikan keuangan negara Cq DLHK Rp. 255.131.000,- b. Pasal 2 ayat (1), Pasal3 dan pasal 12 huruf F |
v | -- | - | - | - | 22-08-2022 | Masih dalam tahapan tuntutan tanggal 02 November 2022 | ||
6 | I WAYAN PUTRAWAN Als WAYAN DOGOL |
a. Dugaan Melakukan Tindak Pidana Cukai b. Pasal 50 dan /atau Pasal 54 dan/atau Pasal 55 huruf b UURI Nomor 39 Tahun 2007 |
v | -- | - | - | - | 07-03-2022 | Sudah Inkracht | ||
7 | RIZA KERTA YUDHA NEGARA |
a. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) BRI Unit Trenggana tahun 2016-2018. (Penyidik Polisi Polresta) dengan kerugian sesuai dengan LHP sebesar Rp. 2.737.786.312,- b. Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) jis pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 ayat ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) jis pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat |
v | -- | - | - | - | 07-02-2022 | Sudah Inkracht | ||
8 | NI LUH PUTU ARIYANINGSIH |
a. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait sisa lebih perhitungan anggaran / SILPA per-31 Desember pada Desa Dauh Puri Kelod Tahun 2019 b. Kesatu : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 |
v | -- | - | - | 28-05-2020 | 20-01-2020 | Sudah Inkracht | ||
9 | PUTU RIRIN LERSIA OKTAVIA |
a. selaku pegawai out sourching dengan jabatan sebagai Sales Person dana dan jasa PT. BRI Cab. Denpasar Gajah Mada yang bertugas melakukan pick up service ke nasabah-nasabah simpanan kerjasama antara lain PT. Bali Post, Clandy’s dan PT. Garuda Indonesia b. Kesatu : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 |
v | -- | - | - | 22-04-2021 | 19-01-2021 | sudah inkracht | ||
10 | Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram |
a. Terdakwa IGM dengan sengaja melakukan t.p. korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kota Denpasar dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar b. Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 |
v | -- | - | - | - | 13-10-2021 | sudah inkracht |